Friday, October 02, 2015

Cara Pendaftaran Nikah KUA Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Cengkareng

Assalamualaikum... alhamdulillah akhirnya punya waktu buat ngurus blog lagi...^^
Memasuki bulan Oktober si capeng makin deg-degan dan makin semerawut, jangan salah persiapan yang dilakukan jauh-jauh hari demi H - satu bulan bisa lega tetep nggak bisa dilakukan kenapa??? yaaaaaa ituuuuu karena capengnya merasakan sesnsasi malaaaas setelah sidang skripsi, bawaannya mau ngelanjutin progress itu males akhirnya semua yang sudah dijadwalkan mundur :D #pleasedon'ttrythisatyourevent
Setelah lamaran progress yang masih berjalan adalah pengurusan KUA, Undangan (astagaaaaah yang satu ini baru kepegang lagi), fitting dan urusan sanggarlah pokoknya dan pastinya pelunasan catering (hahahahaha kayaknya ini paling berat) :P.
Kali ini aku akan bahas tentang tata cara pengurusan KUA sebelumnya sudah tanya jauh-jauh hari sama petugasnya disuruh datang bulan September saja, ada baiknya sebelum aku jelaskan, dipahami dulu alur dari pengurusan KUA resmi dari Depag:

yak inilah alur resmi untuk menikah dari depag
Okelah dimulai dari yang paling utama dulu ya, progress paling penting yaitu... Kalo kamu menikah di rumah atau di lokasi yang sama dengan kecamatan yang tertera di KTP CPW/ CPP kamu maka ini tidak akan ribet karena hanya akan melibatkan dua KUA. Tapiiiiiii kalo lokasi kamu menikah di Kecamatan yang berbeda dengan KTP CPW/ CPP maka akan melibatkan tiga KUA...
Dalam hal ini contohnya kami ya ^^
Camiku tinggal di Kemanggisan dimana KUAnya masuk ke wilayah Kecamatan Palmerah.
Aku tinggal di Tegal Alur dimana KUAnya masuk ke wilayah Kecamatan Kalideres.
sampai sini, akan beres kalo aku menikah di lokasi masih masuk salah satu Kecamatan di atas. Tapiii lokasi tempat aku menikah masuk wilayah Kecamaatan Cengkareng, yang artinya melibatkan tiga KUA, jadi bagaimana mengurusnya?